KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum Warahmatullahi
wabarakatuh
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkah, rahmat dan hidayahnyalah
sehingga Tugas Makalah Jenis Badan hukum yang membahas masalah BUMN dan BUMD
dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Selama proses
penyelesaian makalah ini, terdapat beberapa hambatan dan kesulitan, namun
disertai semangat, ketekunan, kerja keras, dorongan, dan bantuan dari berbagai
pihak. Oleh karena itu, penulis hendaknya menghanturkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen dan rekan-rekan mahasiswa dan berbagai media
online.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Mungkin hal ini karena terbatasnya
pengetahuan maupun pengalaman penulis. Oleh karena itu, kami memohon maaf yang
sebesar-besarnya dan dengan terbuka menerima saran dan kritik yang sifatnya
membangun. Semoga hasil penyusunan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak yang membutuhkan di masa mendatang.
Wassalam
Maros, April 2015
Kelompok
|
BAB I
PENDAHULUAN
A . LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan ekonomi kita mengenal
istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua istilah tersebut berbeda tetapi
diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu organisasi yang didalamnya
deselenggarakan kerjasama antara faktor produksi unuk menghasilkan barang atau
jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus kelangsungan usaha.
Pemilihan bentuk perusahaan merupakan
masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan. Pemilihan bentuk perusahaan
perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa
perusahaan akan dapat dengantegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan
untuk mencapai tujuan.
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dan
BUMD dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan
tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dan BUMD
dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai
pihak-pihak tertentu.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah pada makalah ini
adalah:
1. Apa pengertian BUMN dan BUMD?
2. Apa dasar hukum BUMN dan BUMD?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui pengertian BUMN dan BUMD
2.
Untuk mengetahui dasar hukum tentang
BUMN dan BUMD
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian BUMN dasar Hukum
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun
2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang
selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk
mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan
sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
1. Perusahaan Perseroan,
yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima
puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
2. Perusahaan Perseroan
Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal
dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang
melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
3. Perusahaan Umum, yang
selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan Tujuan BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal
2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1. Memberikan sumbangan
bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2. Mengejar
keuntungan.
3. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi.
5. Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Visi dan Misi BUMN
Dibawah pembinaan Kementrian BUMN telah
tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI “Menjadikan
BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu
memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :
1. BUMN sebagai Badan
Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian
Indonesia
2. Sesuai asa
kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai
pemegang saham mayoritas atau minoritas.
3. Pembinaan BUMN
diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara
profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan
global
4. Meningkatkan
kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil
privatisasi serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung suatu
MISI yang juga tersusun tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN
sebagai berikut :
1. Melaksanakan reformasi
dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk
mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good Corporate
Governance dalam pengelolaan BUMN.
2. Meningkatkan nilai
perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN
berdasar prinsip bisnis sehat.
3. Meningkatkan daya
saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk barang
dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu
tinggi.
4. Peningkatan kontribusi
BUMN kepada negara
5. Peningkatan peran BUMN
dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program
kemitraan.
Kinerja BUMN
Performance atau kinerja merupakan suatu
pola tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diukur dengan
mendasarkan pada suatu perbandingan dengan berbagai standar. Kinerja adalah
pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu untuk
mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar. Penilaian kinerja
perusahaan bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional perusahaan.
Pengukuran kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan suatu metode
atau pendekatan. Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu
pengukuran kinerja non keuangan (non financial performance measurement) dan
pengukuran kinerja keuangan (financial performance measurement). (Morse dan
Davis, 1996 dalam Hiro Tugiman, 2000:96; Hirsch 1994:594-607)
Pengertian kinerja adalah gambaran
pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam
mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Pelaporan kinerja
merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja
semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan. Kinerja
perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain terkonsentrasi atau
tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan, manipulasi laba, serta pengungkapan
laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh institusi akan
memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam hubungannya dengan kinerja suatu
perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan yang sering dijadikan dasar
untuk penilaian kinerja perusahaan. Salah satu jenis laporan keuangan yang
mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk suatu periode tertentu adalah
laporan laba rugi. Akan tetapi angka laba yang dihasilkan dalam laporan laba
rugi seringkali dipengaruhi oleh metode akuntansi yang digunakan. Disclosure
laporan keuangan akan memberikan informasi yang berguna bagi pemakai laporan
keuangan.
BUMN dibagi 2 yaitu :
1. BUMN Non Keuangan
a.Infrastruktur BUMN
b.Noninfrastruktur BUMN
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek
administrasi.
2. BUMN Keuangan
a.Usaha Perbankan
b.Asuransi
c.Usaha Pembiayaan
c.Usaha Pembiayaan
d.Usaha Penjaminan
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek
administrasi.
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah:
Penilaian perusahaan khususnya kinerja sering dilakukan untuk tujuan :
1. Untuk memperoleh
pendapat wajar atas penyertaan dalam suatu perusahaan atau menunjukkan bahwa
perusahaan bernilai lebih dari apa yang ada di dalam neraca.
2. Untuk keperluan merger
dan akuisisi, yaitu untuk mengetahui berapa nilai perusahaan dan nilai ekuitas
dari masing-masing perusahaan.
3. Untuk kepentingan
usaha, yang bertujuan untuk mengetahui apakah nilai usaha lebih besar daripada
nilai likuiditasnya.
4. Memperoleh
pembelanjaan penetapan besarnya pinjaman atau tambahan modal.
B. Pengertian BUMD dan dasar Hukum
Badan usaha milik
negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah
(BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah
daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah
daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan
potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara
lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan
Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis
dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD
perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi
yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan
tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Laba dari BUMD diharapkan
memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Otonomi
daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik
Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesungguhnya usaha
dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah berjalan sejak lama
sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD
sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi BUMD yaitu
dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dart segi manajemen. sumber
daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan
yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.
Dasar Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan
BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini
kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah
(Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2. Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3. Pemerintah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4. Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
5. Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6. Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
7. Sebagai
sumber pemasukan negara
8. Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara
9. Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
10. Dapat menghimpun dana
dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
11. Direksi bertanggung
jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
1. Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2. Mengejar
dan mencari keuntungan
3. Pemenuhan
hajat hidup orang banyak
4. Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
5. Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
6. melaksanakan
pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat
7. penyelenggara
kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah
Berdasarkan kategori
sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai
perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa
dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian
BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Berdasarkan
Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN.
Badan usaha milik
negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah
(BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah
daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah
daerah.
Dasar hukum pembentukan
BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini
kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan
daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
b. Saran
Demikian tugas
makalah ini kami buat. Kami yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih
jauh dari yang namanya kata memadai dan sempurna, karenanya, arahan, kritikan,
dan masukan dari kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi
Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2000.
Ø Andrews, Colin Mac & Ichlasul Amal (eds.), Hubungan Pusat Daerah Dalam
Pembangunan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Ø Anwar, M. Arsyad, et.al.(eds), Prospek Ekonomi Indonesia dan Sumber
Pembiayaan Pembangunan. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.
Ø http://andamemangluarbiasa.blogspot.com/2013/10/bumn-dan-bumd-bab-i-pendahuluan.html
0 komentar:
Posting Komentar