Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena
atas berkat limpahan rahmat dan nikmat kesempatan serta kesehata yang diberikan
sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Dengan
judul “ Lembaga Keuangan”. Sebagai masyarakat yang tinggal di Indonesia, pasti
kebanyakan sudah memanfaatkan bank dan bertransaksi di bank, dimana kita telah
ketahui bersama, dengan adanya bank maka proses transfer uang tidak lagi susah.
Apalagi apabila anak yang sedang sekolah diluar pulau sedang kebutuhan uang,
maka orang tua yang tinggal dikampug tak perlu lagi menunggu waktu berhari hari agar uang yang
hendak dikirimkan tersebut sampai. Tapi, cukup dengan memanfaatkan bank dan
kartu ATM maka transaksi akan jadi lebih mudah dan lancar.
Dalam pembuatan makalah ini tidak jauh dari dukungan berbagai pihak, baik
dari teman - teman, keluarga, maupun dosen yang dengan setia memberi pendidikan
yang sangat berharga bagi mahasiswanya.
Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT, Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
karena sebagai manusia biasa kita tidak lepas dari kesalahan, maka dari itu
kami mohon dukungan dari berbagai pihak demi kebaikan kedepannya.
Demikianlah makalah ini kami buat, atas perhatian dan kesempatannya untuk
membaca kami ucapkan terima kasih.
Maros, 21 Mei 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi.
Sebelum sampai pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak
permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama
yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang
berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam
perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial
authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada
dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran
utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan
oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di
Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank
Umum, dan Bank Syariah. Bank Umum, dapat
menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro,
tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama
dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat,
berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya
menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak
diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat
berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang,
perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun,
pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas
moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dengan adanya
API, diharapkan bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar
domestik tetapi juga pada pasar internasional.
B.
RUMUSAN MASALAH
1)
Apa itu Bank sentral
2)
Apa itu Bank Umum
3)
Apa itu Bank Syariah
C.
TUJUAN PENULISAN
1)
Untuk mengetahui apa itu Bank sentral
2)
Untuk mengetahui apa itu Bank Umum
3)
Untuk mengetahui apa itu Bank Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
Pengelompokan Lembaga Keuangan
Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga keuangan (LK) dapat dikelompokkan
menjadi lembaga keuangan bank (LKB) dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Lembaga keuangan bank terdiri dari bank sentral, bank umum, bank perkreditan
rakyat (BPR), dan bank campuran, sedangkan lembaga keuangan bukan bank dapat
dikelompokkan menjadi lembaga pembiayaan dan investasi serta penjualan
surat-surat berharga (development finance corporation and investment finance
corporation) dan lembaga keuangan lainnya. Lembaga pembiayaan dan investasi
serta penjualan surat-surat berharga terdiri dari leasing, modal
ventura, anjak piutang, dan pasar modal. Sedangkan lembaga keuangan lainnya
terdiri dari pegadaian, asuransi, dan dana pensiun.
Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara kedua bank ini, seperti perbedaan
LKB dan LKBB dari sisi kewajiban financial LKB dan LKBB, yaitu kewajiban
LKB dapat berupa uang, sedangkan kewajiban LKBB tidak dapat diklasifikasikan
sebagai uang. Sedangkan dari aspek kemampuan kedua lembaga keuangan dalam
menciptakan kredit dan uang, LKB memiliki kemampuan untuk menciptakan kredit,
mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang beredar, sedangkan LKBB menyalurkan
dana kepada masyarakat
melalui penyertaan modal atau membiayai
investasi perusahaan. Sedangkan kesamaan LKB dan LKBB adalah kedua lembaga
keuangan ini ikut melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan
instrument kredit dan membantu menyalurkan dana penabung kepada pengusaha.
a) Lembaga
Keuangan Bank
1. Bank sentral
2. Bank Umun
3. Bank Syariah
3. Bank Perkreditan Rakyat
b) Lembaga
Keuangan Bukan Bank
1. Lembaga
Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang
modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Bidang usaha
lembaga pembiayaan, adalah sebagai berikut :
· Leasing
· Anjak
piutang
· Modal
ventura
· Kartu
kredit
· Pasar
modal
· Pembiayaan
konsumen
2. Perusahaan
Perasuransian
Jenis usaha perasuransian yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 dapat digolongkan sebagai berikut
:
· Usaha
asuransi terdiri atas : asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi
· Usaha
penunjang asuransi yang terdiri atas : pialang asuransi, pialang
reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan agen asuransi
3. Dana
Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Jenis dan pensiun terdiri atas Dana Pensiun Pemberi
Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
4. Perusahaan
efek
Perusahaan yang dapat melakukan kegiatan
penjamin emisi (underwriting), perantara pedagang efek, dan manajer insetasi.
5. Reksa
Dana
Reksa dana disebut juga investment fund
atau mutual funds adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi.
6. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga yang
menyalurkan pinjaman dengan pengikatan cara gadai yang telah dikenal sejak
jaman Hindia Belanda. Tugas pokok Perum Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan
dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Peran Lembaga Keuangan
Bank dan lembaga keuangan bukan bank
mempunyai peran yang penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan
Aset (asset transmutation)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank
akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu
tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari
pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini Bank dan lembaga keuangan bukan bank
telah berperan sebagai pengalih asset yang likuid dari unit surplus (lenders)
kepada unit defisit (borrowers).
2. Transaksi
(transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi
barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak terlepas
dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan baik secara
langsung dalam jual beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual beli bahan
mentah dan setengah jadi dalam proses produksi.
3. Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang
dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan
sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing memiliki tingkat likuiditas
yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan kata
lain, lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan likuiditas kepada pihak
yang memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara menyalurkan dana dari pihak
yang mengalami kelebihan likuiditas.
4. Efisiensi
(efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank
dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan Bank dan
lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan
pengguna modaltanpa mengubah produknya.
Lembaga Keuangan Bank
1.
BANK
SENTRAL
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah
negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas
sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Kantor Javasche Bank di Batavia (tahun 1930-an).
Javasche Bank kemudian menjadi bank sentral Indonesia dengan
nama Bank Indonesia.
Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah
dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian
secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya
dalam perekonomian dan perdagangan
suatu negara. Dimana pada
zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai
intrinsik yang sama terhadap
material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam(emas, perak, perunggu, dll) yang
memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut.
Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang
karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan
dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini
sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan
dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau
bahkan sistem barter langsung
terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya
perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya
perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai
menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas
untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk
berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis
produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat
disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus
terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat
terbatas tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang
pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan
oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank
tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai
beberapa kali lebih besar terhadap emasatau uang logam yang di
simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu
mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya
masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri
dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial
merugikan masyarakat karena belum dikelola negarauntuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan
yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk
mengambil kembali emas atau uang logam yang
disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia
dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia
terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah
yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai
terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa
dalam sektorindustri yang baru
ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank
sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu
jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar
memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara
(dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap
mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya
hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan
terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di
negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang
yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan
keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara
tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang
beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi
(naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan
sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit
bergerak apalagi untuk berkembang.
A. Pengertian Bank Sentral,
Pengertian Bank
Sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah,
serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan
tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Bank
sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Menurut UU RI NO.3 Tahun 2004
Tentang perubahan atas UU. No.3 Tahun 23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia, Bank indonesia adalah suatu lembaga negara yang
mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari pengaruh pemerintah
dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur dalam
undang-undang.
Bank
Indonesia sebagai bank sentral bertujuan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk menggapai tujuan tersebut, Bank Indonesia
melakukan kebijakan moneter secara terus-menerus, konsisten, transparan, dan
mesti mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Fungsi,
Tugas dan Wewenang Bank Indonesia Menjadi Bank Sentral Republik Indonesia.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas
moneter, Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki sejumlah tugas dan
wewenang sebagai berikut:
a. Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral,
Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal yaitu mencapai dan menjaga kestabilan
nilai uang rupiah. Kestabilan nilai mata uang atas barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara-negara lain. Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi. Sementara itu, aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini diperuntukkan
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya, sehingga tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia dapat
diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank
Indonesia memiliki sejumlah tugas sebagai berikut:
1)
Menetapkan dan melaksanakan kebijkan moneter. Kebijakan moneter adalah
kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai
serta memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui
pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga.
2)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk menjaga dan mengatur
kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia adalah suatu lembaga secara
mandiri berwenang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan
menghilangkan uang rupiah dari peredaran.
b. Wewenang Bank Indonesia
Dalam upaya menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki sejumlah wewenang sebagai berikut.
1) Menetapkan target-target moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi.
2) Melakukan pengontrolan moneter dengan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a) Operasi pasar terbuka kepada pasar uang
baik rupiah maupun valuta asing.
b) Penetapan tingkat diskonto,
c) Penetapan cadangan wajib minimum, dan
d) Pengaturan kredit atau pembiayaan.
B. Peran Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan Sistem Keuangan.
Tugas utama Bank Indonesia tidak saja
menjaga stabilitas moneter. Bank Indonesia juga bertugas menjaga stabilitas
sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Jika kedua tugas ini dapat
dilaksanakan dengan baik, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan pasti
terlaksana.
a. Pengertian stabilitas sistem keuangan
Stabilitas sistem keuangan belum memiliki
pengertian baku yang diterima secara internasional. Beberapa pengertian
stabilitas sistem keuangan pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan
memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan
menghambat kegiatan ekonomi.
Arti stabilitas sistem keuangan dapat
dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat
menyebabkan ketidakstabilan di wilayah keuangan. Ketidakstabilan sistem
keuangan bisa didisebabkan oleh berbagai penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya
berhubungan antara kegagalan pasar, baik karena pengaruh struktural maupun
perilaku. Kegagalan tersebut dapat bersumber dari eksternal dan internal.
Resiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain resiko
kredit, resiko likuiditas dan resiko pasar serta resiko operasional.
Meningkatnya kecenderungan globalisasi
sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi menyebabkan sistem
keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah.
Selain itu, inovasi produk-produk keuangan semakin bertambah dinamis dan
bermacam-macam dengan kerumitan yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan
tersebut selain dapat memicu ketidakstabilan sistem keuangan, juga
mengakibatkan semakin susahnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.
Identifikasi terhadap sumber
ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat
ke depan). Hal ini diperuntukan mengetahui resiko yang akan timbul serta akan
mempengaruhi kondisi sistem keuangan kedepan. Atas dasar hasil identifikasi
tersebut, selanjutnya dilaksanakan analisis sampai seberapa besar resiko
berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan sistemik sehingga mampu
melumpuhkan perekonomian.
b. Pentingnya stabilitas sistem keuangan.
Sistem keuangan memegang peran yang sangat
penting dalam perekonomian. Sebagai bagian diri dari sistem perekonomian,
sistem keuangan berfungsi menempatkan dana dari pihak yang mengalami surplus
kepada yang mengalami defisit. Jika sistem keuangan mengalami ketidakstabilan
dan tidak berfungsi dengan efisien, penempatan dana tidak akan berjalan dengan
baik sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan pengalaman,
sistem keuangan yang tidak stabil, terlebih jika sampai mengakibatkan krisis,
memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk upaya penyelamatannya.
Pelajaran berharga pernah dialami bangsa
kita ketika terjadi krisis keuangan tahun 1998. Biaya yang sangat tinggi
diperlukan untuk mengembalikan stabilitas sistem keuangan. Selain itu,
diperlukan waktu yang lama untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat
terhadap sistem keuangan. Krisis tahun 1998 tersebut yang sangat penting dalam
membentuk dan menjaga perekonomian yang terus berlanjut. Sistem keuangan yang
tidak stabil cenderung akan rentan terhadap berbagai gejolak sehingga
mengganggu perputaran roda perekonomian.
c. Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas
Sistem Keuangan.
Sebagai bank sentral, Bank Indonsesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima
peran itu adalah sebagai berikut:
1)
Bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga kestabilan moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Untuk menciptakan kestabilan
moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan inflation targetting
framework.
2)
Bank
Indonesia memiliki peran penting untuk menciptakan kinerja lembaga keuangan
yang sehat, khususnya perbankan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3)
Bank
Indonesia berwenang mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
4)
Melalui
fungsinya sebagai riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
5)
Bank
Indonesia berfungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank
sentral sebagai leader of the last resort (LoLR).
2. BANK UMUM
a) Sejarah Bank Umum
Sejarah Bank Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma
pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan
merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan
kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak
mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson
yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah
lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan
tersebut hanya dalam waktu dua belas hari. Kemudian sejarah perbankan di
Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[Pada masa itu De
javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian
menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918
sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke
luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di
Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank.
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961
yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik
moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak
menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan
perhitungan sentral. Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk
mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta
Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan
seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara
Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf
Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank
Indonesia - yang baru diangkat dari
Jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden
Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan
motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank
Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam
sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
1. Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
2. Bank
Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
3. Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
4. Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV
5. Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam
Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari
proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie
saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang
tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN
dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan
membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor
maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi
ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai
Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan,
yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai
anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat
untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI Dewasa ini, perkembangan industri
perbankan mengalami kemajuan pesat dengan banyaknya muncul bank – bank baru
yang menawarkan berbagai macam produk perbankan yang memberikan kemudahan bagi
masyarakat.
Manfaat Perbankan Inilah beberapa
manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat
dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya
merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat
berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan
lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan
informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price
discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan
kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari
transaksi derivatif itu sendiri.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah
produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa
mendatang.
b) Pengertian Bank Umum
Kehidupan modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja masyarakat yang
membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1
ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Definisi bank umum
secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank- bank umum
swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional non - devisa dan bank-bank
asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana
masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan,
serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. (Pohan, 2008). Bank
juga mempunyai tugas sebagai pengaturan dan pengawasan, bank diarahkan untuk
mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain:
(1) lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana,
(2) pelaksana kebijakan moneter,
(3) lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta
pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan
secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan
masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi
perekonomian nasional. Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat
penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan
kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi
bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan
bank umum dalam perekonomian modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran, (3) penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung
kelancaran transaksi internasional, (5) penyimpanan barang barang dan
surat-surat berharga, (6) pemberian jasa- jasa lainnya (Manurung dan Rahardja,
2004). 2.4 Fungsi Bank Umum Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun
dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
c) Fungsi Bank Umum
Secara lebih
terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut:
1.
Penciptaan uang Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang
beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat
penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan
karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang
berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah
kliring, transfer uang, penerimaan setoran- setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat Dana yang paling banyak dihimpun oleh
bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih
besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan
yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,
utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga
semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon
membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai
dengan menggunakan jasa-jasa bank. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank)
yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan,
ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat
jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
A.
Pengertian Bank Syariah -
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalahBank yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Syariah Pengertian Prinsip Tujuan Fungsi Perkembangan Menurut Para Ahli - Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Bank Syariah Pengertian Prinsip Tujuan Fungsi Perkembangan Menurut Para Ahli - Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
ü Islam
memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT
sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran
Islam
ü Bank syariah
mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan)
sesuai ajaran Islam
ü Bank syariah
menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang
sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar
hubungan antara nasabah dan bank
ü Adanya
kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip
kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan
Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
ü Prinsip bagi
hasil:
o
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu
akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
o
Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
o
Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan
o
Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
o
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan.
Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak
Bank
Konvensional
ü Pada bank
konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan
berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah
diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku
bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan
pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya
murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut
terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional
berfungsi sebagai lembaga perantara saja
ü Tidak adanya
ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah
karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
ü Sistem
bunga:
o
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan
pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
o
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan
pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
o
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah
keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
o
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua
agama termasuk agama Islam
o
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua
agama termasuk agama Islam
o
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
C. Prinsip Bank Syariah
Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
1.
Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah
dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai
ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan
(subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
2.
Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi
dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan
syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan
pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi
masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
3.
Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan
kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal)
sehingga timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak pengelola
dana investasi (mudharib).
4.
Fathanah, memastikan bahwa pegelolaan bank dilakukan
secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum
dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah
pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa
tanggung jawab (mas’uliyah)
D. Tujuan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga.
E. Fungsi Bank Syariah
ü Intermediary
agent (sama seperti bank konvensional)
ü Fund atau
investment manager
ü Penyedia
jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak
melanggar syariah
ü Pengelola
fungsi sosial (ZISWA)
ü Alat
transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)
F. Falsafah Operasional Bank Syariah
Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari (ibid).
a) Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
- Menghindari
penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan usaha
(QS. Luqman, ayat :34)
- Menghindari
penggunaan sistem prosentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau
pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan
secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu
(QS. Ali-Imron, 130)
- Menghindari
penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan
barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun
kualitas (HR. Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567)
- Menghindari
penggunaan sistem yang menetapkan tambahan dimuka atas hutang yang bukan
atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba
No. 1569 s/d 1572).
b)
Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan. Dengan mengacu pada Qur’an surat
Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan
syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau
transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dan barang. Akibatnya
pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang dengan barang,
sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus
barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi, dan
inflasi.
Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia
Seiring
dengan perkembangannya, bank syariah tahun demi tahun mengalami peningkatan
dari sisi asset dan share secara nasional, begitu pula dengan jumlah dana pihak
ketiga (deposito fund) dan kredit (financing) yang diberikan. Pada akhir tahun
2002 total asset bank syariah sebesar Rp 4 Trilyun atau share sebesar 0,36%
dari total aset perbankan nasional, sedangkan pada akhir tahun 2003 meningkat
menjadi Rp 7,8 Trilyun atau share sebesar 0,74% dari total aset perbankan
nasional atau meningkat hampir sebesar 100% dari total aset perbankan syariah
tahun sebelumnya. Dari sisi produk perbankan syariah maka total deposit fund
yang dimiliki bank syariah pada akhir tahun 2002 sebesar Rp 2,92 Trilyun dan
pada akhir tahun 2003 sebesar Rp 5,72 Trilyun atau mengalami peningkatan hampir
sebesar 100%. Sedangkan disisi financing posisi pada tahun 2002 akhir sebesar
Rp 3,28 Trilyun dan pada akhir tahun 2003 sebesar Rp 5,53 Trilyun atau
mengalami penongkatan hampir sebesar 70%. Secara keseluruhan akan dapat dilihat
pada tabel pangsa perbankan syariah terhadap total bank posisi Desenber 2003
dibawah ini.
Tabel 1.1
Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank (Desember 2003)
Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank (Desember 2003)
Islamic Banks
|
Total Banks
|
||
Nominal
|
Share
|
||
Total Assets
|
7,86
|
0,74%
|
1068,40
|
Deposit Fund
|
5,72
|
0,64%
|
888,60
|
Credit/Financing extended
|
5,53
|
1,16%
|
477,19
|
LDR/FDR*
|
96,60%
|
53,70%
|
|
NPL
|
2,34%
|
8,2%
|
Sumber: Data Statistik Perbankan Syariah-BI
*) FDR = Financing extended/Deposit Fund
LDR= Credit extended/Deposit Fund
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perbankan di Indonesia telah mengalami perkembangan mulai dari
praderegulasi sampai pascaderegulasi. Pengklasifikasian perbankan sesusai
dengan jenis, kepemilikkan, kegiatan usaha, pembentukkan uang giral serta
sistem organisasi nya. Lembaga keuangan dibagi menjadi lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan bukan bank yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi
nya sendiri-sendiri. Dan untuk menciptakan perbankan yang sehat, kuat dan
efisien maka diperlukan Arsitektur Perbankan Indonesia.
Kesimpulan
Dari pemaparan tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan sangat
diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini.
Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki
oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan
perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya
harus dipupuk sedini mungkin meski hanya sebatas pengetahuan saja sehingga
pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu
mengenai jasa produk perbankan. Demikian yang bisa kami simpulkan pada makalah
kali ini. Kami merasakan banyak sekali kekurangan baik dari segi isi, tampillan,cara
penulisan dan lainnya. Maka kami sangat membuka diri untuk menerima berbagai
tulisan, kritik dan saran yang membangun demi hasil tulisan yang lebih bagus.
B.
SARAN
Sedikit saran ,
Sebaiknya pihak kampus bisa memberikan wadah kepada mahasiswa untuk bisa lebih mengenal
bagaimana proses alur bank yang baik. Apakah kita menitik beratkan kepada penggunaan
bank umum yang lebih banyak digunakan dimasyarakat, atau sebagai perguruan tinggi islam harus
memfokuskan pelajaran kepada bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut