Lembaga Perbankan di Indonesia ( Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Syariah)


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat limpahan rahmat dan nikmat kesempatan serta kesehata yang diberikan sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Dengan judul “ Lembaga Keuangan”. Sebagai masyarakat yang tinggal di Indonesia, pasti kebanyakan sudah memanfaatkan bank dan bertransaksi di bank, dimana kita telah ketahui bersama, dengan adanya bank maka proses transfer uang tidak lagi susah. Apalagi apabila anak yang sedang sekolah diluar pulau sedang kebutuhan uang, maka orang tua yang tinggal dikampug tak perlu lagi  menunggu waktu berhari hari agar uang yang hendak dikirimkan tersebut sampai. Tapi, cukup dengan memanfaatkan bank dan kartu ATM maka transaksi akan jadi lebih mudah dan lancar.

Dalam pembuatan makalah ini tidak jauh dari dukungan berbagai pihak, baik dari teman - teman, keluarga, maupun dosen yang dengan setia memberi pendidikan yang sangat berharga bagi mahasiswanya.

Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT, Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena sebagai manusia biasa kita tidak lepas dari kesalahan, maka dari itu kami mohon dukungan dari berbagai pihak demi kebaikan kedepannya.
Demikianlah makalah ini kami buat, atas perhatian dan kesempatannya untuk membaca kami ucapkan terima kasih.




Maros, 21 Mei 2015




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

            Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai  pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.

            Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu  lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Syariah.  Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
            Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dengan adanya API, diharapkan bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar domestik tetapi juga pada pasar internasional.


B.     RUMUSAN MASALAH
1)      Apa itu Bank sentral
2)      Apa itu Bank Umum
3)      Apa itu Bank Syariah

C.    TUJUAN PENULISAN

1)      Untuk mengetahui apa itu Bank sentral
2)      Untuk mengetahui apa itu Bank Umum
3)      Untuk mengetahui apa itu Bank Syariah





BAB II
PEMBAHASAN

Pengelompokan Lembaga Keuangan
                   Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga keuangan (LK) dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank (LKB) dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga keuangan bank terdiri dari bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank campuran, sedangkan lembaga keuangan bukan bank dapat dikelompokkan menjadi lembaga pembiayaan dan investasi serta penjualan surat-surat berharga (development finance corporation and investment finance corporation) dan lembaga keuangan lainnya. Lembaga pembiayaan dan investasi serta penjualan surat-surat berharga terdiri dari leasing, modal ventura, anjak piutang, dan pasar modal. Sedangkan lembaga keuangan lainnya terdiri dari pegadaian, asuransi, dan dana pensiun.
                   Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara kedua bank ini, seperti perbedaan LKB dan LKBB dari sisi kewajiban financial LKB dan LKBB,  yaitu kewajiban LKB dapat berupa uang, sedangkan kewajiban LKBB tidak dapat diklasifikasikan sebagai uang. Sedangkan dari aspek kemampuan kedua lembaga keuangan dalam menciptakan kredit dan uang, LKB memiliki kemampuan untuk menciptakan kredit, mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang beredar, sedangkan LKBB menyalurkan dana kepada masyarakat

melalui penyertaan modal atau membiayai investasi perusahaan. Sedangkan kesamaan LKB dan LKBB adalah kedua lembaga keuangan ini ikut melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit dan membantu menyalurkan dana penabung kepada pengusaha.

a)      Lembaga Keuangan Bank
1.      Bank sentral
2.      Bank Umun
3.      Bank Syariah
3.      Bank Perkreditan Rakyat

b)      Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.      Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan, adalah sebagai berikut :
·         Leasing
·         Anjak piutang
·         Modal ventura
·         Kartu kredit
·         Pasar modal
·         Pembiayaan konsumen
2.      Perusahaan Perasuransian
Jenis usaha perasuransian yang diatur dalam Undang-undang  Nomor 2 tahun 1992 dapat digolongkan sebagai berikut :
·        Usaha asuransi terdiri atas : asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi
·         Usaha penunjang asuransi yang terdiri atas : pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan agen asuransi
3.      Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Jenis dan pensiun terdiri atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
4.      Perusahaan efek
Perusahaan yang dapat melakukan kegiatan penjamin emisi (underwriting), perantara pedagang efek, dan manajer insetasi.
5.      Reksa Dana

Reksa dana disebut juga investment fund atau mutual funds adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.


6.      Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga yang menyalurkan pinjaman dengan pengikatan cara gadai yang telah dikenal sejak jaman Hindia Belanda. Tugas pokok Perum Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.

Peran Lembaga Keuangan
Bank dan lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran yang penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1.      Pengalihan Aset (asset transmutation)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini Bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih asset yang likuid dari unit surplus (lenders) kepada unit defisit (borrowers).
2.      Transaksi (transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan baik secara langsung dalam jual beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual beli bahan mentah dan setengah jadi dalam proses produksi.
3.      Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing memiliki tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan kata lain, lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan likuiditas kepada pihak yang memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara menyalurkan dana dari pihak yang mengalami kelebihan likuiditas.



4.      Efisiensi (efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan Bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modaltanpa mengubah produknya.

Lembaga Keuangan Bank

1.      BANK SENTRAL
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Kantor Javasche Bank di Batavia (tahun 1930-an). Javasche Bank kemudian menjadi bank sentral Indonesia dengan nama Bank Indonesia.


Federal Reserve System
, adalah bank sentral AS.
Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam(emasperakperunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emasatau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negarauntuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektorindustri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.


A.    Pengertian Bank Sentral,
Pengertian Bank Sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Menurut UU RI NO.3 Tahun 2004 Tentang perubahan atas UU. No.3 Tahun 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Bank indonesia adalah suatu lembaga negara yang mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari pengaruh pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur dalam undang-undang.
Bank Indonesia sebagai bank sentral bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk menggapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter secara terus-menerus, konsisten, transparan, dan mesti mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Fungsi, Tugas dan Wewenang Bank Indonesia Menjadi Bank Sentral Republik Indonesia.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki sejumlah tugas dan wewenang sebagai berikut:

a. Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal yaitu mencapai dan menjaga kestabilan nilai uang rupiah. Kestabilan nilai mata uang atas barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara-negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi. Sementara itu, aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Perumusan tujuan tunggal ini diperuntukkan memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya, sehingga tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia dapat diukur dengan mudah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki sejumlah tugas sebagai berikut:
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijkan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia adalah suatu lembaga secara mandiri berwenang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan menghilangkan uang rupiah dari peredaran.

b. Wewenang Bank Indonesia
Dalam upaya menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki sejumlah wewenang sebagai berikut.
1) Menetapkan target-target moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
2) Melakukan pengontrolan moneter dengan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a) Operasi pasar terbuka kepada pasar uang baik rupiah maupun valuta asing.
b) Penetapan tingkat diskonto,
c) Penetapan cadangan wajib minimum, dan
d) Pengaturan kredit atau pembiayaan.

B.     Peran Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan Sistem Keuangan.
Tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter. Bank Indonesia juga bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Jika kedua tugas ini dapat dilaksanakan dengan baik, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan pasti terlaksana.
a. Pengertian stabilitas sistem keuangan
Stabilitas sistem keuangan belum memiliki pengertian baku yang diterima secara internasional. Beberapa pengertian stabilitas sistem keuangan pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi.

Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan ketidakstabilan di wilayah keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan bisa didisebabkan oleh berbagai penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya berhubungan antara kegagalan pasar, baik karena pengaruh struktural maupun perilaku. Kegagalan tersebut dapat bersumber dari eksternal dan internal. Resiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain resiko kredit, resiko likuiditas dan resiko pasar serta resiko operasional.

Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk-produk keuangan semakin bertambah dinamis dan bermacam-macam dengan kerumitan yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat memicu ketidakstabilan sistem keuangan, juga mengakibatkan semakin susahnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.

Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat ke depan). Hal ini diperuntukan mengetahui resiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan kedepan. Atas dasar hasil identifikasi tersebut, selanjutnya dilaksanakan analisis sampai seberapa besar resiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.

b. Pentingnya stabilitas sistem keuangan.
Sistem keuangan memegang peran yang sangat penting dalam perekonomian. Sebagai bagian diri dari sistem perekonomian, sistem keuangan berfungsi menempatkan dana dari pihak yang mengalami surplus kepada yang mengalami defisit. Jika sistem keuangan mengalami ketidakstabilan dan tidak berfungsi dengan efisien, penempatan dana tidak akan berjalan dengan baik sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan pengalaman, sistem keuangan yang tidak stabil, terlebih jika sampai mengakibatkan krisis, memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk upaya penyelamatannya.

Pelajaran berharga pernah dialami bangsa kita ketika terjadi krisis keuangan tahun 1998. Biaya yang sangat tinggi diperlukan untuk mengembalikan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, diperlukan waktu yang lama untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Krisis tahun 1998 tersebut yang sangat penting dalam membentuk dan menjaga perekonomian yang terus berlanjut. Sistem keuangan yang tidak stabil cenderung akan rentan terhadap berbagai gejolak sehingga mengganggu perputaran roda perekonomian.

c. Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Sistem Keuangan.
Sebagai bank sentral, Bank Indonsesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran itu adalah sebagai berikut:
1)      Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga kestabilan moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Untuk menciptakan kestabilan moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan inflation targetting framework.
2)      Bank Indonesia memiliki peran penting untuk menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3)      Bank Indonesia berwenang mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
4)      Melalui fungsinya sebagai riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
5)      Bank Indonesia berfungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai leader of the last resort (LoLR).






2. BANK UMUM

a)      Sejarah Bank Umum
Sejarah Bank Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari. Kemudian sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank.

Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral. Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari
Jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;

1. Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
2. Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank  Negara Indonesia Unit II;
3. Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
4. Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV
5. Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.

Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI Dewasa ini, perkembangan industri perbankan mengalami kemajuan pesat dengan banyaknya muncul bank – bank baru yang menawarkan berbagai macam produk perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.

 Manfaat Perbankan Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
 3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.


b)     Pengertian Bank Umum
Kehidupan modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja masyarakat yang membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank- bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional non - devisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. (Pohan, 2008). Bank juga mempunyai tugas sebagai pengaturan dan pengawasan, bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain:
(1) lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga                   penghimpun dan penyalur dana,
(2) pelaksana kebijakan moneter,
(3) lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, (3) penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung kelancaran transaksi internasional, (5) penyimpanan barang barang dan surat-surat berharga, (6) pemberian jasa- jasa lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004). 2.4 Fungsi Bank Umum Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

c)      Fungsi Bank Umum
Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut:

1. Penciptaan uang Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran- setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.

           






3.    BANK SYARIAH  

A.    Pengertian Bank Syariah - Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalahBank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Syariah Pengertian Prinsip Tujuan Fungsi Perkembangan Menurut Para Ahli - Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

B.     Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 
ü  Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
ü  Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
ü  Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
ü  Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
ü  Prinsip bagi hasil:
o   Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
o   Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
o   Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
o   Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
o   Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

Bank Konvensional
ü  Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
ü  Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang 
ü  Sistem bunga: 
o   Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
o   Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
o   Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik 
o   Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
o   Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
o   Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi


C. Prinsip Bank Syariah

Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
1.      Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
2.      Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
3.      Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
4.      Fathanah, memastikan bahwa pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)

D. Tujuan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga.

E. Fungsi Bank Syariah

ü  Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
ü  Fund atau investment manager
ü  Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
ü  Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
ü  Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)


F. Falsafah Operasional Bank Syariah

            Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari (ibid).

a)    Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
  1. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan usaha (QS. Luqman, ayat :34)
  2. Menghindari penggunaan sistem prosentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Ali-Imron, 130)
  3. Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567)
  4. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan tambahan dimuka atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No. 1569 s/d 1572).
b)    Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan. Dengan mengacu pada Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dan barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong  produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi, dan inflasi. 

Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia
      Seiring dengan perkembangannya, bank syariah tahun demi tahun mengalami peningkatan dari sisi asset dan share secara nasional, begitu pula dengan jumlah dana pihak ketiga (deposito fund) dan kredit (financing) yang diberikan. Pada akhir tahun 2002 total asset bank syariah sebesar Rp 4 Trilyun atau share sebesar 0,36% dari total aset perbankan nasional, sedangkan pada akhir tahun 2003 meningkat menjadi Rp 7,8 Trilyun atau share sebesar 0,74% dari total aset perbankan nasional atau meningkat hampir sebesar 100% dari total aset perbankan syariah tahun sebelumnya. Dari sisi produk perbankan syariah maka total deposit fund yang dimiliki bank syariah pada akhir tahun 2002 sebesar Rp 2,92 Trilyun dan pada akhir tahun 2003 sebesar Rp 5,72 Trilyun atau mengalami peningkatan hampir sebesar 100%. Sedangkan disisi financing posisi pada tahun 2002 akhir sebesar Rp 3,28 Trilyun dan pada akhir tahun 2003 sebesar Rp 5,53 Trilyun atau mengalami penongkatan hampir sebesar 70%. Secara keseluruhan akan dapat dilihat pada tabel pangsa perbankan syariah terhadap total bank posisi Desenber 2003 dibawah ini.

Tabel 1.1
Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank (Desember 2003)

Islamic Banks
Total Banks
Nominal
Share
Total Assets
7,86
0,74%
1068,40
Deposit Fund
5,72
0,64%
888,60
Credit/Financing extended
5,53
1,16%
477,19
LDR/FDR*
96,60%
53,70%
NPL
2,34%
8,2%

Sumber: Data Statistik Perbankan Syariah-BI
*) FDR = Financing extended/Deposit Fund
LDR= Credit extended/Deposit Fund





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

            Perbankan di Indonesia telah mengalami perkembangan mulai dari praderegulasi sampai pascaderegulasi. Pengklasifikasian perbankan sesusai dengan jenis, kepemilikkan, kegiatan usaha, pembentukkan uang giral serta sistem organisasi nya. Lembaga keuangan dibagi menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi nya sendiri-sendiri. Dan untuk menciptakan perbankan yang sehat, kuat dan efisien maka diperlukan Arsitektur Perbankan Indonesia.

      Kesimpulan Dari pemaparan tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini mungkin meski hanya sebatas pengetahuan saja sehingga pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan. Demikian yang bisa kami simpulkan pada makalah kali ini. Kami merasakan banyak sekali kekurangan baik dari segi isi, tampillan,cara penulisan dan lainnya. Maka kami sangat membuka diri untuk menerima berbagai tulisan, kritik dan saran yang membangun demi hasil tulisan yang lebih bagus.

B.     SARAN
Sedikit saran , Sebaiknya pihak kampus bisa memberikan wadah kepada mahasiswa untuk bisa lebih mengenal bagaimana proses alur bank yang baik. Apakah kita menitik beratkan kepada penggunaan bank umum yang lebih banyak digunakan dimasyarakat,  atau sebagai perguruan tinggi islam harus memfokuskan pelajaran kepada bank syariah.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan 
SHARE
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com