BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sampai
saat ini kita telah membicarakan secara panjang lebar mengenai bekerjanya pasar
uang serta berbagai teori mengenai permintaan akan uang. Bank adalah salah
Alternatif yang digunakan oleh masyarakat untuk melakukan transaksi maupun
sebagai tempat penyimpanan asset mereka.
Bank
sangatlah berperan penting bagi kehidupan masyarakat, begitu pun dengan besar
pasar uang. Pada makalah ini kami akan menyajikan materi mengenai “Peranan Bank
Dalam Pasar Uang”
1.2 Rumusan Masalah
·
Apa
itu Bank dan pasar uang dan bagaimana mereka bekerja untuk masyarakat
1.3 Tujuan
·
Untuk
mengetahui bagaimana peran bank dalam pasar uang didalam masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bank
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman
1.
Asal Mula Bank
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan
adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua
Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai
meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan
sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan
yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal
dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan
selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya
kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang
disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
2.
Tujuan
Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.
Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia
mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank
menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang
paling penting dalam kehidupan ekonomi.
Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini,
maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan
menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan
dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang
lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan
menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang,
orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena
mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Bank sebagai Perantara Keuangan dan
Hubungannya dalam Lingkaran Ekonomi
Bank
merupakan perantara keuangan yang menyalurkan dana ke masyarakat, atau dapat
disebut sebagai perantara yang menyalurkan dana dari pihak yang memiliki
surplus dana (pihak A) ke pihak yang membutuhkan dana (pihak B). Bank
mendapatkan pendapatan dari hasil menyalurkan dana tersebut, pendapatan
tersebut merupakan bunga yang dihasilkan dari peminjaman-peminjaman dana yang
disalurkan kepada para nasabahnya. Bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya
dapat disebut sebagai i1. Sedangkan bunga yang dibayar oleh nasabah kepada bank
disebut sebagai i2. i2 > i1, bunga yang dibayarkan oleh nasabah kepada
bank harus lebih besar dari bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya. Profit
bank (pendapatan bank) diperoleh dari i2-i1, bunga yang dibayar nasabah
dikurangi dengan bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
Beberapa resiko akan ditanggung oleh bank, jika bank tidak dapat membayarkan
bunga kepada pihak A (pihak surplus dana) karena pihak B (pihak peminjam dana)
juga sulit untuk melunasi pinjamannya beserta bunganya. Oleh karena itu, untuk
mengecilkan resiko tersebut bank harus memutar dana pihak A sebaik mungkin
sehingga bunga yang akan diberikan kepada pihak A akan pasti diberikan walaupun
pihak B belum pasti dalam membayar pinjamannya kepada bank. Dalam hal ini
biasanya bank mengivestasikan dana pihak A pada pasar modal. Bank akan menjual
saham dan akan mendapat keuntungan lebih dari dividen yang dihasilkan saham
tersebut. Selain itu bank juga akan mendapatkan capital gain dari saham yang
potensial. Hanya saham potensial yang dapat menghasilkan capital gain. Capital
gain adalah selisih antara harga jual saham dan harga beli saham.
B.
Pasar
Keuangan
Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme pasar yang
memungkinkan bagi seorang atau koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan
transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti
saham dan obligasi), Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan
pembelian dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk
pertanian dan Pertambangan dan lain sebagainya.
Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi:
– Penjual saham dalam memperolehkan modal melalui pasar modal;
– Pengalihan atas risiko pada transaksi pasar derivatif; dan
– Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.
Definisi
Pasar keuangan dapat berarti :
1. Suatu sistim pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi
Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi:
– Penjual saham dalam memperolehkan modal melalui pasar modal;
– Pengalihan atas risiko pada transaksi pasar derivatif; dan
– Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.
Definisi
Pasar keuangan dapat berarti :
1. Suatu sistim pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi
2. Pertemuan antara
pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk
penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli
(over-the-counter) .
Jenis-Jenis Pasar Keuangan
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
– Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
– pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
– Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
– Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
– Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
– Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
– Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.
– Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
– pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing
Manfaat Pasar Keuangan
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.
Jenis-Jenis Pasar Keuangan
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
– Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
– pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
– Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
– Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
– Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
– Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
– Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.
– Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
– pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing
Manfaat Pasar Keuangan
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.
Transaksi Pasar Uang
Pasar
uang atau money market adalah suatu tempat (abstrak/OTC) yang mempertemukan
pihak yang membutuhkan dana (borrower bank) dengan pihak yang meminjamkan untuk
melakukan transaksi pinjam meminjam dana dengan bunga dan selama jangka waktu
tertentu (kurang darisatu tahun)
Adapun tujuan
transaksi pasar uang:
Trading dengan target
untuk memperoleh spread keuntungan melalui cara arbitrage dan gapping.
Arbitrage adalah strategi trading dengan melakukan placement dan borrowing
dengan jumlah dan jangka waktu yang sama. Sedangkan, gapping adalah strategi
trading dengan melakukan pembedaan jangka waktu antara placement dan borrowing.
Istrument
Pasar Uang
Instrument yang
tersedia dalam transaksi money market di Indonesia, antara lain:
a.
Call Money, yaitu
transaksi pinjam meminjam antar bank
b.
Surat hutang jangka
pendek yang diterbitkan pemerintah suatu negara, seperti: Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), Treasury Bill (T. Bill)
c.
Surat Utang yang
diterbitkan oleh pihak swasta, seperti: Negotiable Certificate of Deposit,
Promeisory Note, Commercial Paper (CP) dan Repurchase Agrement (Repo)
Transaksi yang
dilakukan di pasar uang Indonesia, seperti: Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dilakukan secara lelang, Repo dan Outright. Untuk Fasilitas Simpanan Bank
Indonesia (FASBI) dilakukan dalam rangka menempatkan dana idle ke BI dengan
tenor dan rate yang ditetapkan oleh BI sedangkan untuk Promissory Note (Nota
Promes) dilakukan untuk transaksi money marketlendingdan borrowing dan Banker
Acceptance (BA) untuk suatu trarakteristik sebagai tempatansaksi pasar uang
dengan underlying L/C.
Karakteristik
Pasar Uang
Pasar
uang memiliki karakteristik sebagai tempat pertemuan pelaku pasar uang yang
bersifat abstrak dimana transaksi dilaksanakan secara over the counter (OTC),
yaitu: melalui dealing room suatu bank dengan sarana komunikasi, antara
lain:Reuters Dealing Management System (RDMS), telepon, telex dan fax. Adapun
pelaku pasar uang terdiri dari:
a.
Peserta langsung
adalah para pelaku pasar yang secara langsung melakukan transaksi satu sama
lain dengan penyelesaian transaksi melalui sistem kliring, yakni Bank Sentral dan
Bank Komersial.
b.
Peserta tidak
langsung adalah pemilik dana dalam jumlah besar yang karena tindakannya dapat
mempengaruhi aktivitas pasar uang antar bank, yakni individual, perusahaan,
lembaga pemerintah/swasta dan lembaga keuangan bukan bank.
Selain itu, beberapa
karakteristik lainnya mengenai pasar uang, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Dana dalam transaksi
pasar dalam mata, dapat berupa mata uang dunia yang ditrasaksikan oleh lender
dan borrower. Umumnya bank mempunyai nostro accountatas mata uang tersebut di
bank koresponden. Masta uang tersebut antara lain: IDR, USD, JPY, EURO, GBP,
dan lain sebagainya. Nostro account atau rekening nostro adalah rekening valuta
asing yang dibuka di bank koresponden.
b.
Harga adalah tingkat
bunga yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk periode tertentu yang
dinyatakan dalam persen tahunan (%p.a). Dalam harga penawaran dikenal dengan
istilah Quotation, yaitu: harga yang diminta oleh Lender.
c.
Jangka waktu
transaksi pasar uang adalah periode pinjaman yang dihitung sejak tanggal
penyerahan dana sampai dengan tanggal jatuh temponya, misalnya O/N, untuk over
night, 1WK untuk satu minggu, 1MO untuk satu bulan dan 1YR untuk satu tahun.
Bank
yang kekurangan dana atau kelebihan dana dapat menghubungi bank lain secara
langsung atau melalui broker untuk melakukan borrowing atau placement Bank yang
kekurangan dana tersebut adalah bank yang meminta harga kepada pihak lain yang
bersedia sehingga transaksi ini menjadi borrow pada offerrate dan place pada
bid rate. Sedangkan bank yang kelebihan dana tersebut akan memberikan penawaran
harga dikenal dengan istilah quoting bank, yaitu: bank yang memberikan harga
dimana bersedia borrow pada bid rate dan place pada offer rate.
Risiko Transaksi Pasar Uang
Ketika melakukan
transaksi di Pasar Uang maka terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul,
yaitu:
a.
Liquidity Risk,
adalah risiko yang timbul karena tidak dapat memenuhi kewajiban karena
likuiditas yang tidak mencukupi. Misalnya: Bank Merdeka terkena rush oleh
nasabahnya sehingga kesulitan likuiditas dan menyebabkan tidak terbayarnya
kewajibannya terhadap bank lain.
b.
Interest Rate Risk
adalah risiko yang timbul akibat fluktuasi interest rate. Misalnya: kerugian
pada trading, dimana rate peminjaman > rate penempatan. Settlement Risk
adalah risiko yang timbul karena tidak terlaksananya delivery sesuai dengan
kesepakatan transaksi.
c.
Credit Risk atau
resiko kredit adalah risiko kerugian yang mungkin timbul pada suatu kontrak
yang sedang berjalan apabila conterpart gagal memenuhi kewajibannya. Soveregn
Risk adalah risiko yang timbul karena perubahan pemerintahan disuatu negara.
BAB III
KESIMPULAN
Bank
merupakan perantara keuangan yang menyalurkan dana ke masyarakat, atau dapat
disebut sebagai perantara yang menyalurkan dana dari pihak yang memiliki
surplus dana (pihak A) ke pihak yang membutuhkan dana (pihak B). Bank
mendapatkan pendapatan dari hasil menyalurkan dana tersebut, pendapatan
tersebut merupakan bunga yang dihasilkan dari peminjaman-peminjaman dana yang
disalurkan kepada para nasabahnya. Bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya
dapat disebut sebagai i1. Sedangkan bunga yang dibayar oleh nasabah kepada bank
disebut sebagai i2. i2 > i1, bunga yang dibayarkan oleh nasabah kepada
bank harus lebih besar dari bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya. Profit
bank (pendapatan bank) diperoleh dari i2-i1, bunga yang dibayar nasabah
dikurangi dengan bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
Beberapa resiko akan ditanggung oleh bank, jika bank tidak dapat membayarkan
bunga kepada pihak A (pihak surplus dana) karena pihak B (pihak peminjam dana)
juga sulit untuk melunasi pinjamannya beserta bunganya. Oleh karena itu, untuk
mengecilkan resiko tersebut bank harus memutar dana pihak A sebaik mungkin
sehingga bunga yang akan diberikan kepada pihak A akan pasti diberikan walaupun
pihak B belum pasti dalam membayar pinjamannya kepada bank. Dalam hal ini
biasanya bank mengivestasikan dana pihak A pada pasar modal. Bank akan menjual
saham dan akan mendapat keuntungan lebih dari dividen yang dihasilkan saham
tersebut. Selain itu bank juga akan mendapatkan capital gain dari saham yang
potensial. Hanya saham potensial yang dapat menghasilkan capital gain. Capital
gain adalah selisih antara harga jual saham dan harga beli saham.
Tanpa adanya pasar keuangan ini
maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur
yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank
membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari
nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat
meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank
biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan
rumah.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar